Diduga Belum Kantongi Ijin, Warga Perumahan Griya Indah Resah Dengan Pembangunan Pondok Pesantren
Beridirnya pondok pesantren dipemukiman Griya Indah yang diresahkan warga, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI (Disway Jateng)– Warga yang berdiam di Perumahan Griya Indah Blok J Dukuhwringin Kecamatan Slawi mulai diresahkan dengan berdirihnya Pondok Pesantren di kawasan tersebut. Diduga pendirian pondok pesantren tersebut belum mengantongi ijin secara legal, dan aktifitas dipondok pesantren tersebut mulai mengganggu ketenangan warga yang berdiam di pemukiman tersebut.
Bahkan berdirinya ponpes yang diduga tak berijin tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial, dan mendapat respon langsung dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal berikut OPD terkait yang menangani soal mekanisme perijinan pendirian Pondok Pesantren.
Salah sartu warga perumahan yang rumahnya berdekatan langsung dengan lokasi pondok, mengaku sangat terusik dengan keberadaan pondok tersebut. Dia yang meminta namanya minta dirahasiakan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pondok.
”Salah satunya jalan komplek yang sudah diwakafkan oleh developer ke Pemda dibangun jembatan. Awalnya pihak pengelola ponpes bilang hanya untuk akses. Namun kama kelamaan dijadikan kamar santri, tanpa ada ijin dan kepemilikan surat. Pihak pengelola ponpes juga membuat septictak didepan jalan komplek berhadapan dengan pintu rumah saya. Dan hal ini sudah sempat saya sampaikan pihak pengelola ponpes namun belum ada respon,” ujarnya Selasa 16 Mwi 2023.
Pihak pengelola ponpes juga memasang pipa air di depan rumah yang tanahnya masih miliknya, mencuci dan membuang sampah didepan rumahnya. Menyikapi hal ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqso melaluui Kasi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren, Kokabudin menegaskan bahwa hingga saat ini pendirian Ponpes di kawasan Perumahan Griya Indah Blok J Dukuhwringin Kecamatan Slawi belum berijin.
”Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 16256 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren, pengurus Ponpes di perumahan tersebut melanggar melanggar ketentuan yang tercantum dalam Bab II. Pengelola pondok pesantren tersebut belum mendaftarkan keberadaan pesantren induk dan pesantren cabang. Seharusnya pengurus Ponpes tersebut mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal,” cetusnya.
Nantinya pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian, pesantren diberikan tanda daftar keberadaan pesantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id