Perbup Izin Tower Masih Bureng, Padahal Berpotensi PAD
Ade Krisna Mulyawan-Yeri Noveli-jateng.disway.id
Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi menuturkan, Perbup Retribusi Daerah telah dibuat dan tengah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Sekda Tegal.
“Kemungkinan minggu-minggu ini sudah selesai,” ujarnya.
Dia menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar puluhan pengusaha tower yang telah mendaftarkan diri untuk mengurus izin.
Namun, pengurusan izin itu menunggu Perbup tersebut diundangkan. Dijelaskan, retribusi menara tunggal maksimal Rp 70 juta permenara dan menara bersama maksimal Rp 60 juta permenara. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id