Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Kabupaten Tegal Terancam Diulang
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif, memimpin rapat, belum lama ini.-Yeri Noveli-jateng.disway.id
Dia berharap, pelaksanaan PAW harus mengacu pada Perbup Tegal Nomor 4 tahun 2020 tentang Kades PAW.
"Saat pembobotan nilai di Desa Plumbungan, Dispermades tidak diundang. Jadi kami tidak tahu pembobotannya mengacu pada aturan mana. Yang jelas, pelaksaan PAW di Plumbungan sepertinya kurang benar," tandasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id