Colong Start Kampanye, Puluhan Baliho Caleg Dibredel

Colong Start Kampanye, Puluhan Baliho Caleg Dibredel

Petugas Satpol PP Brebes membredel puluhan baliho dan spanduk gambar caleg hingga produk sponsor.--

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Memasuki tahun politik, puluhan baliho dan reklame calon legislatif mulai menjamur di sejumlah pusat kota Brebes. Termasuk, sejumlah gambar politisi dari berbagai partai politik peserta pemilu. Bahkan, hampir semuanya dipastikan belum berizin (bodong-red) dengan dalih mencuri start kampanye. Akibatnya, puluhan baliho dan reklame ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes, Kamis (27/4) siang.

Plt Kepala Satpol PP Brebes melalui Kasi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Brebes, Prasidha Kurniawan menyampaikan, penertiban puluhan baliho dan banner hingga reklame caleg dan politisi karena letaknya mengganggu. Bahkan, sebagian besar terpasang melintang dan mengganggu ketertiban umum. Pembredelan baliho, juga menyasar semua yang terpasang meliputi merk rokok, kopi, bacaleg, hingga politisi.

"Selain tak mengantongi izin dan membayar pajak reklame, pemasangan baliho, papan reklame maupun spanduk di jalanan umum harus menyumbang PAD. Karena liar, kami tertibkan," ungkapnya.

Hasil penertiban semua baliho dan spanduk, lanjut Prasidha, bisa diambil ke Kantor Satpol PP. Sebab, sesuai ketentuan semua barang hasil penertiban harus diamankan hingga menunggu pemiliknya mengambil. Termasuk, baliho dan spanduk milik caleg yang idealnya harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum memasang alat peraga kampanye. 

"Idealnya, upaya penertiban baliho dan semua atribut kampanye juga membantu penyelenggara pemilu. Sebab, selain harus berizin dan sesuai jadwal harapannya asas keadilan tidak ada caleg atau parpol yang mencuri start kampanye," terangnya.

Prasidha Kurniawan menuturkan, maraknya pemasangan baliho, reklame maupun spanduk tak berizin. Akan terus dilakukan penertiban sebagai tupoksi Satpol PP Kabupaten Brebes. Terlebih, sesuai Perda dan regulasi yang ada semua pemasangan baliho, reklame dan spanduk harus sesuai dengan aturan.

 "Untuk sementara waktu, puluhan baliho, reklame maupun spanduk yang kami tertibkan, kami sita di kantor," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: