Bawaslu Kabupaten Tegal Siapkan Posko Pengaduan di Tiap Kecamatan
APEL - Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti apel. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --
SLAWI ( DiswayJateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah menyiapkan Posko di tiap kecamatan untuk menerima aduan dari masyarakat.
Namanya Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini akan menerima aduan jika ada masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di daftar pemilih. Maka bisa mengajukan ke Posko tersebut.
"Pelaporan bisa di semua tingkatan mulai desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun, di tingkat desa tidak memiliki kantor, sehingga bisa melaporkan ke Posko Kecamatan atau Paswacam," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Harpendi Dwi Pratiwi.
Dia menyatakan itu saat memimpin Apel Siaga Pengawasan dalam rangka Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, di halaman Kantor Bawaslu, Selasa (14/2).
Harpendi mengaku, selain mendirikan Posko, Bawaslu juga memiliki komunitas digital yakni Jarimu Awasi Pemilu. Setiap masyarakat bisa ikut dalam komunitas tersebut dengan cara registrasi. Dalam komunitas digital itu, juga ada edukasi untuk menangkal isu-isu disinformasi Pemilu.
“Saat ini, sedang tahapan coklit pembuatan daftar pemilih. Kami melakukan pengawasan langsung melekat di lapangan dan siaga di kantor,” ujarnya.
Harpendi mengungkapkan, Bawaslu juga telah mempersiapkan penggunaan teknologi
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pemilu. Termasuk aplikasi Sigap Lapor untuk pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: