Siap-siap! Loker Melimpah, Kabupaten Batang Butuh 300Ribu Tenaga Kerja

Siap-siap! Loker Melimpah, Kabupaten Batang Butuh 300Ribu Tenaga Kerja

Ilustrasi Foto: Batang Industrial Park--

BATANG, (DiswayJateng.id)–  Kabupaten Batang menyediakan lowongan kerja atau loker melimpah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Kabupaten Batang butuh hingga 300ribu tenaga kerja untuk sektor industri di beberapa perusahaan yang ada di Batang.

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyebut hadirnya beberapa Kawasan Industri di Kabupaten Batang turut berdampak pada kebutuhan pekerja di Batang. 

“Perhitungan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) masih membutuhkan sekitar 282 ribu sampai tahun 2031 nanti. Di Batang Industrial Park (BIP) minimal 25 ribu lagi. Kalau ditambah dengan industri kecil lainnya maka akan dibutuhkan sekitar 300 ribu pekerja lagi hingga tahun 2031,” ujarnya usai membuka pembinaan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) di Aula Kantor Bupati Batang, Senin (17/10/2022).

Guna mencukupi kebutuhan tersebut, lanjut Lani, Pemkab akan mengutamakan pekerja lokal Batang. Pihaknya juga turut membekali masyarakat Batang dengan aneka pelatihan, dan juga kerja sama langsung dengan industri. Harapannya proses ini dapat mencetak lulusan yang siap kerja sesuai kebutuhan industri.

“Sesuai regulasi, kami mengutamakan warga Batang. Tapi kalau prosentase secara formal tidak boleh memprosentasikan. Kalau sama-sama kompeten, tentu orang Batang yang akan dipilih,” tegasnya.

Dikatakan Lani, penyusunan RTKD sangat penting sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan yang memuat semua kebutuhan tenaga kerja maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Batang.

Suprapto menambahkan, setelah rampung, RTKD akan menjadi bahan acuan Pemkab Batang dalam kebutuhan tenaga kerja di KITB. Sehingga dapat diketahui berapa kebutuhan tenaga kerja dan apa saja keterampilan yang dibutuhkan.

“Saat ini kita memulai menyusun RTKD dalam rangka mengantisipasi langkah-langkah di kawasan industri tersebut. Kemudian dari rencana ini akan muncul yang harus kita lakukan adalah melakukan pelatihan-pelatihan,” imbuh Suprapto.

Bagi OPD terkait yang membuka kesempatan pekerjaan secara formal dan non formal, nantinya juga harus melihat hasil rumusan RTKD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan