1.192 Honorer di Solo Terancam Kandas Jadi PPPK, Ternyata Ini Penyebabnya

1.192 Honorer di Solo Terancam Kandas Jadi PPPK, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi seleksi PPPK 2022--

SOLO, (DiswayJateng.id)- Penantian 1.192 pegawai honorer dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kandas di tengah jalan.

Honorer di Solo ini terancam batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Honorer di Solo dinilai tak memenuhi syarat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, total pegawai honorer dan TKPK di Pemkot Solo sebanyak 4.906. Mereka merupakan prioritas pengangkatan PPPK.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi administrasi sesuai dengan syarat yang terdapat dalam Surat Edaran KemenPAN RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hasilnya, 1.192 diantaranya gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, sebanyak 3.714 pegawai yang bisa diusulkan menjadi PPPK telah memenuhi syarat yang ditetapkan BKN. Syarat ini meliputi sumber pembiayaan, pengangkatan dan penempatan di instansi pemerintah, usia 20-58 hingga 31 Desember 2021, serta masa kerja. 

“Data yang lolos sudah diimport ke Basis Data BKN. Dalam sistem pusat tersebut ada proses skrining lagi dan hasilnya 151 gagal,” ungkap dia. 

Dwi menambahkan 151 pegawai yang gagal skrining ini karena berbagai alasan, seperti tidak menyertakan ijazah.  

“Jadi yang bisa terimpor ke data BKN itu 3.565 pegawai saja," tutur dia. 

Dwi menegaskan, bagi honorer Solo yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK,  sebanyak seribuan honorer dan TKPK itu masih bisa tetap bekerja. 

Namun demikian, nantinya status mereka adalah pegawai outsourcing. “Tenaga mereka tetap kami butuhkan, jadi tetap kami pekerjakan dengan sistem outsourcing. Ini demi pelayanan tetap jalan," imbuh dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tidak akan memberhentikan pegawai honorer maupun TKPK yang tak lolos verifikasi BKN.

“Jangan khawatir yang tidak lolos verifikasi tidak akan kami berhentikan. Nanti skemanya seperti apa biar dinas yang mengurus," jelas Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi