Polisi Amankan Ganja 1 Kg, Empat Orang di Brebes Dibekuk
Anggota polisi saat melintas di depan ruangan Sat Res Narkoba Polres Brebes.-Eko Fidiyanto-Radar Brebes
BREBES, (DiswayJateng.id) - Satres Narkoba Polres Brebes membekuk empat pelaku pengedar dan pengguna narkoba. Keempatnya diamankan di tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Pengungkapan dan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Dari keterangan yang didapat, tersangka yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni AP, 37, warga Kota Tegal pada Rabu, (21/9).
Penangkapan pelaku ini di warung miliknya di Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Brebes. Dari pelaku AP pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, delapan paket koran berisi ganja dengan berat bruto 27,7 gram, satu paket plastik klip grenceh dengan berat bruto 1,3 gram.
Kemudian, satu bungkus rokok Djarum Super berisi 6 (enam) linting ganja dengan berat bruto 3,2 gram, satu unit sepeda motor, satu buah ponsel warna hitam dan uang tunai Rp139.000.
Setelah membekuk AP di warungnya, Sat Res Narkoba melakukan pengembangan kasus. "Dari hasil penangkapan tersangka AP kami kemudian melakukan pengembangan," katanya, Kamis (29/9).
Hasil dari pengembangan tersebut, lanjut AKP Aris Maryono, di hari yang sama yakni pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB pihaknya berhasil membekuk satu pelaku lain yang berinisial S, 26.
Diketahui, pelaku berinisial S merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. "Dari pelaku S ini kita dapatkan barang bukti seperti tiga paket yang berisi ganja dengan berat bruto 25 6 gram. Kemudian satu unit ponsel," terangnya.
Tak sampai di situ, masih di tempat yang sama, polisi terus melakukan pengembangan kasus setelah penangkapan pelaku S. Di desa yang sama, pihak kepolisian membekuk dua orang pelaku lain yang masih satu jaringan. Kedua pelaku adalah MH , 34, warga Kecamatan Lohong, Kabupaten Aceh dan ES, 26, warga Kecamatan Larangan.
"Khusus kedua pelaku terakhir diamankan di rumah pelaku ES. Dari keduanya didapat barang bukti seperti tujuh paket besar berisi ganja. Dua paket sedang berisi ganja. 12 paket kecil berisi ganja, satu gunting warna hitam, satu lakban warna coklat dan satu unit handphone yang digunakan pelaku. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti ganja hampir 1 kilogram," ungkap dia.
Polisi menduga, ganja yang diedarkan para pelaku ini berasal dari Kabupaten Aceh yang dikirim melalui MH yang merupakan seorang ABK kapal asing yang gagal berangkat. MH tinggal di rumah ES di Kecamatan Larangan Brebes sembari menunggu proses pembuatan paspor. Namun di rumah ES, MH mendapatkan pasokan ganja dari kampung halamannya. Mereka kemudian mengedarkan ganja tersebut di wilayah Kabupaten Brebes.
"Sementara untuk pasal yang disangkakan, pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar brebes