Bina Marga Jateng Layangkan Surat Teguran Kedua Pembangunan Jembatan Bodong
Bina Marga Jateng bersama Satpol PP Brebes meninjau lokasi pembangunan jembatan bodong di Desa Bangsri. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes
BREBES, (DiswayJateng.id) - Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah kembali melayangkan surat teguran kepada PT Warna Lestari Makmur, yang tengah membangun jembatan tak berizin di jalan Pantura Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Surat teguran yang kedua kalinya ini dilayangkan pada 26 September kemarin.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Wishnu Herlambang dalam surat teguran kedua ini menyatakan, pihaknya meminta kepada pihak PT. Warna Lestari Makmur untuk melengkapi dokumen Analisis dampak lingkungan dan lalulintas (Andalalin) guna kelengkapan perijinan yang telah diproses.
"Poin kedua, pekerjaan pembangunan jembatan untuk dihentikan sementara dan memasang kembali Guardrill sampai
terbitnya ijin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah DI. Yogyakarta
sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian - Bagian Jalan," demikian bunyi surat teguran kedua tersebut yang dibenarkan perwakilan PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal Dwi Deny A, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Bersama surat teguran ini, PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal juga telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Brebes, Dishub Brebes dan Polres Brebes dalam hal pengehentian pekerjaan di lapangan sampai dengan ljin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan telah terbit (sesuai Poin 2).
Pekerjaan jembatan itu diketahui sebagai untuk akses keluar masuk kegiatan pengurukan yang direncanakan untuk pabrik.
Namun demikian, pantauan di lapangan, hingga Kamis (29/9) masih banyak pekerja yang beraktivitas di sekitar lokasi pembangunan jembatan bodong tersebut. Jembatan itu diketahui berada di ruang milik jalan (Rumija) ruas jalan Pejagan-batas kota Brebes KM Smg 184+200 dan jembatan yang dikerjakan tidak selaras dengan existing saluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar brebes