KPK Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka, Terkait Suap Perkara di Mahkamah Agung

KPK Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka, Terkait Suap Perkara di Mahkamah Agung

Konferensi pers KPK terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat dinihari (23/9)/RMOL--

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Namun demikian, KPK saat ini baru resmi menahan enam tersangka, yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Keenam tersangka itu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," pungkas Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol