7 Kepala Sekolah Pengguna BOS di Purworejo Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi

7 Kepala Sekolah Pengguna BOS di Purworejo Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Sejumlah kepala sekolah di Purworejo saat hadir dalam sidang tipikor kasus korupsi PDAU yang digelar di PN Semarang. (foto : Lukman Hakim/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com--

PURWOREJO, (DiswayJateng.Id)- Sebanyak 7 kepala sekolah di Kabupaten Purworejo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Didik Prasetya Adi yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

PDAU merupakan salah satu perusahaan pengadaan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Purwoerjo. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat dimintai konfirmasi awak media membenarkan bahwa progres perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Ya benar, beberapa waktu lalu telah dilakukan sidang pukul 10.30 s/d 12.30 WIB di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” katanya.

7 orang yang dihadirikan sebagai saksi adalah kepala sekolah  penerima bantuan BOS Afirmasi dari pemerintah pusat dihadirkan. Mereka mewakili puluhan kepala sekolah lain yang juga menerima BOS Afirmasi.

Seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU lanjut Issandi, telah mendukung pembuktian dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Kesemuanya kepala sekolah yakni Sunaryo, S.Pd, Bandi, S.Pd, Irawan, S.Pd, Sriyati, S.Pd, Slamet, S.Pd, Ika Rahayu W., S.Pd dan Sri Winarningsih, S.Pd,” katanya.

Diketahui perkara tindak pidana korupsi direktur PDAU Didik Prasetya Adi tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 10 Agustus 2022 yang lalu.

Issandi menambahkan, Didik telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidier Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun keuntungan tersebut diduga tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadi.

Saat ini, tersangka penyelewengan keuntungan dari dana bantuan sekolah itu tidak ditahan. Namun, yang bersangkutan menjadi tahanan kota karena mengajukan penangguhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres