4 Warga Brebes Diamankan Polisi Banyumas, Angkut Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Modusnya Bikin Geleng-geleng

4 Warga Brebes Diamankan Polisi Banyumas, Angkut Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Dua truk boks yang telah dimodifikasi menjadi penampung BBM jenis solar dengan daya tampung masing-masing 5000 liter (8/9/2022) diamankan saat tengah mengisi BBM di-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas ---

BANYUMAS, (DiswayJateng.id)- Sebanyak 4 warga Kabupaten Brebes diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas.

Mereka diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah berupaya ribuan liter solar bersubsidi.

Pelaku adalah HS (30), RS (38), JAY (43) MZ (33), dan AB (36) warga Kecamatan Bulakamba Brebes.

 Kasus tersebut terungkap dari adanya informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya pada Rabu (10/8) lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus enggunakan mobil truk Box yang sudah dimodifikasi berupa penambahan tangki di dalam box dan tambahan mesin pompa penyedot.

"Para pelaku melakukan pembelian bio solar di SPBU-SPBU dengan harga RP. 5150 perliter. Setelah melakukan pembelian langsung disedot menggunakan mesin pompa sehingga bio solar masuk ke tangki yang ada didalam box," katanya. 

Setelah tangki penuh dengan biosolar, hasil aksi kejahatan itu lalu dibawa ke gudang pelaku yang berlokasi di brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi. 

"Ternyata pelaku ini lama sekali melakukan pengisian, dan mereka ini satu kelompok dan sudah sekitar setahun mereka melakukan aksi pengisian BBM subsidi lalu dijual dengan harga tinggi," tambah Kasat Reskrim. 

Telah diamankan beserta barang buktinya saat ini di Polresta Banyumas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Polresta Banyumas juga akan melakukan pengembangan terhadap perusahaan pembeli hasil aksi kejatahan para pelaku. 

"Ini dijual ke beberapa perusahaan menurut keterangan pelaku, dan akan kami lakukan pengembangan terkait perusahaan yang membeli daripada hasil aksi kejahatan dari pelaku. Kita kenakan UU Migas dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas