Disebut Dapat Aliran Dana dari Ferdy Sambo, Ini Jawaban Dewan Pers
Reporter:
Gabriel Kristi|
Editor:
Gabriel Kristi|
Rabu 07-09-2022,20:00 WIB
--
Jakarta (DiswayJateng) -
Dewan Pers merespon tudingan seseorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira soal menyebut jika lembaga tersebut menerima aliran dana atau
gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan
Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau
gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum
Dewan Pers pada 15 Juli 2022.
Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan melalui situs resminya, Rabu (7/9),
Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena
tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
"
Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung
Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada
gratifikasi dalam bentuk apa pun," demikian tulis
Dewan Pers.
Dijelaskan, dalam penjelasan
Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah
ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota
Dewan Pers, tim pengaduan
Dewan Pers, dan juga dihadiri
oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
"Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi," tegas
Dewan Pers.
Meskipun demikian,
Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.(GBR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: