Bawaslu Brebes Tangani 29 Nama ASN hingga Kades Masuk Sipol, Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Bawaslu Brebes Tangani 29 Nama ASN hingga Kades Masuk Sipol, Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Bawaslu Brebes melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang namanya tercantum dalam akun Sipol-Eko fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, (DiswayJateng.id)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes menghimpun 29 orang berprofesi yang tidak seharusnya terlibat politik namun namanya tercatat dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

Puluhan orang tersebut berasal dari ASN, TPP Pendamping Desa, Pendamping PKH, Kades, perangkat desa, hingga BPD. Nama mereka teridentifikasi dalam akun Sipol. 

Mereka masuk Sipol karena dtelah dicatut oleh parpol sebagai anggota saat tahapan pendaftaran parpol beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Brebes, Wakro mengatakan, temuan ini terungkap lantaran masing-masing nama yang bersangkutan melaporkannya ke Bawaslu Brebes. Saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada nama-nama bersangkutan yang masuk dalam Sipol. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan berkas rekomendasi pencabutan ke KPU Brebes.

"Hari ini Bawaslu Kabupaten Brebes bersurat ke Dinas Dikpora dan Dinas Kesehatan untuk bisa menghadirkan jajarannya untuk bisa menghadiri klarifikasi di Bawaslu Brebes," kata Wakro, Senin (5/9). 

Ketua Bawaslu Brebes merinci dari 29 nama itu terdiri dari 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), 6 orang TPP Pendamping Desa, 7 orang Pendamping PKH, dan 11 orang terdiri dari Kades, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di hari pertama, Senin (5/9), pihaknya mengundang 5 pegawai yang terdiri, 1 pegawai Dinas Kesehatan dan 4 pegawai di Dinas Dikpora.

"Mereka memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diminta Bawaslu Kabupaten Brebes. Pasca klarifikasi ini kami akan menggali keterangan lebih lanjut ke partai politik perihal nama-nama pihak-pihak yang dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik," lanjut Wakro. 

 Wakro menyebut, Bawaslu Brebes dalam rangka kepengawasan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, hasil pengawasan bawaslu brebes dengan mengkombinasi data dari pihak terkait (Kepegawaian Daerah, Dinsos, Pendamping Desa dan data perangkat desa ) didapatkan beberapa pihak namanya masuk dalam Sipol, tercatat sebagai pengurus partai di beberapa kecamatan.

"Beberapa hari ke depan Bawaslu secara maraton akan dilakukan klarifkasi terhadap Perangkat Desa, jajaran Pendamping Desa dan PKH," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: