Majukan Pilkada Serentak 2024; DPR Protes Keras, Ketua KPU Ungkap Duduk Persoalannya

Majukan Pilkada Serentak 2024; DPR Protes Keras, Ketua KPU Ungkap Duduk Persoalannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net--

"Dan (kalau yang bersangkutan) kalah, ya enggak bisa lagi (dilantik menjadi anggota DPR RI). Karena untuk jadi calon (kepala daerah) harus mundur dari anggota DPR," ungkap Hasyim.

"Tapi kalau coblosannya September kan belum dilantik anggota DPR, statusnya masih calon. Katakanlah calon anggota terpilih, kalau kalah dari Pilkada tidak perlu mundur," sambungnya.

Maka dari itu, Hasyim menegaskan bahwa wacana memajukan Pilkada yang keluar dari mulutnya dalam acara BRIN tempo hari bukanlah sebuah usulan. Melainkan hanya menjawab pertanyaan terkait problematikan keserentakkan Pemilu.

"Begitu konteksnya. Kalau kemudian disebut usulan, kami belum melakukan apa-apa. Itu baru menjawab pertanyaan-pertanyaan. Kalau uslan tentu kami sampaikan di forum terhormat ini," katanya.

"Kalau penyampaian saya di dalam forum tersebut menimbulkan problematika, saya mohon maaf," demikian Hasyim menutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol