Taufan : Bharada E Mengaku Menembak Brigadir J Dua Kali setelah Tersungkur
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo--
JAKARTA (DiswayJateng) - Kabar terbaru terkait penembakan Brigadir J.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya telah mengantongi keterangan dari Bharada E.
"Dia menjelaskan kronologinya," kata Taufan dalam acara Kontroversi milik Metro TV, yang diunggah metrotvnews di YouTube pada Kamis (28/7).
Taufan mengungkap Bharada E mengaku menembak Brigadir J.
Peristiwa itu bermula saat Bharada E yang baru tiba di rumah dinas Ferdy Sambo untuk melakoni isoman, kemudian naik ke lantai dua rumah itu.
"Di CCTV kelihatan," kata Taufan.
Bharada E naik ke lantai dua menuju ke ruangan tidur ajudan.
"Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari Bu Putri (istri Ferdy Sambo). Ini versi dia, bukan Komnas," tutur Taufan.
Kemudian setelah mendengarkan teriakan itu, Bharada E turun dan melihat Yosua alias Brigadir J.
"Dia bertanya dengan suara yang lebih kuat karena kaget, 'ada apa ini?'. Dia menyaksikan Saudara Yosua mengarahkan senjata kepada dia dan menembak," tutur Taufan.
Setelah beberapa tembakan, Bharada E menuju ke belakang mengokang senjata dan membalas tembakan itu.
"Menurut dia, kena tembakannya," kata Taufan.
Setelah itu masih adu tembak lagi sampai Brigadir J tersungkur.
Bak di film aksi yang menampilkan adegan baku tembak, si pemenang menembak lagi untuk memastikan lawannya sudah dilumpuhkan.
"Kemudian dia (Bharada E) datang lebih dekat kira-kira jarak dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang betul-betul bisa dilumpuhkan," ujar Taufan.
"Itu kesaksian dia sebagai terduga tindakan tembak menembak," imbuh Ketua Komnas HAM RI.
Status Bharada E hingga saat ini masih belum jelas. Entah tersangka, atau apa?
Bharada E kini konon berada di Mako Brimob, sebelumnya pernah disebut berada di Mapolda Metro Jaya.
"Bharada E sekarang ditarik ke Brimob. Jadi, dia ada di Mako Brimob," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (29/7). (*/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com