Secarik Surat dari Ferdy Sambo, Ini Isinya

Secarik Surat dari Ferdy Sambo, Ini Isinya

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN--

JAKARTA (DiswayJateng) - Di tengah proses pemeriksaan terkait penembakan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah rekannya di Korps Bhayangkara.

 

Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo lewat secarik surat dilengkapi tanda tangan di atas materai Rp10 ribu.


Surat tersebut ditulis Irjen Ferdy Sambo pada Senin (22/8).

Surat permintaan maaf Ferdy Sambo itu telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.

"Iya, benar (surat Ferdy Sambo, red)," kata Arman, Kamis (25/8).

 

Dalam surat itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada rekannya di Polri, mulai dari pangkat perwira tinggi hingga bintara.

 

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara," kata Ferdy Sambo.

Dia mengaku menyesali perbutaannya.


Sebab, dampak yang muncul akibat ulah Ferdy Sambo memengaruhi jabatan rekan-rekannya.

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya," jelasnya.

 

Ferdy Sambo  mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbutannya itu.

 

"Saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," jelasnya.

 

Ferdy Sambo berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh rekan-rekannya.


"Kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," tambah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com