Catat! 20 Parpol Diprediksi Ramaikan Pemilu Kota Tegal

Catat! 20 Parpol Diprediksi Ramaikan Pemilu Kota Tegal

KPU Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Aula KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur-K. ANAM SYAHMADANI-Radar Tegal

TEGAL (Disway Jateng) - Pesta demokrasi lima tahunan akan digelar 2024 mendatang. Berkaca dari 38 partai politik nasional yang sudah memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jumlah parpol yang akan meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Tegal diprediksi sedikitnya mencapai 18 sampai 20 parpol, atau berpotensi naik tiga hingga lima parpol dibanding Pemilu sebelumnya.

 

“Berpotensi naik, tetapi tidak cukup signifikan,” kata Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni usai Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, kemarin.

 

Sebagai informasi, Sipol adalah sistem informasi yang berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia. KPU Kota Tegal berharap perwakilan parpol yang nantinya diutus mengikuti bimbingan teknis dan rapat tidak berganti orang, sehingga berkesinambungan.

 

“Tahapan sudah dimulai. Pemilu dinarasikan sebagai pesta demokrasi yang membahagiakan, menggembirakan semua orang,” ujar Elvi.

 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal Lis Herawati menyampaikan, pendaftaran partai politik dimulai dari 1 sampai 14 Agustus 2022 yang mekanismenya terpusat. Sedangkan verifikasi administrasi dijadwal 2 Agustus sampai 11 September 2022. Untuk verifikasi faktual 15 Oktober hingga 4 November 2022.

 

Parpol, sambung Lis, terdiri dari tiga kriteria. Pertama, parpol yang memenuhi ambang batas Parlemen empat persen. Kedua, parpol yang belum memenuhi ambang batas tetapi memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi maupun Kota dan Kabupaten atau yang tidak memiliki keterwakilan, serta yang terakhir parpol yang belum mengikuti Pemilu sebelumnya.

 

“Kategori pertama diverifikasi administrasi. Kategori kedua dan ketiga diverifikasi administrasi dan faktual,” jelas Lis.

 

Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 mengundang dinas dan intansi terkait serta pengurus parpol. Tampak pengurus parpol lama maupun baru. Untuk pengurus parpol baru yang hadir antara lain dari Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal