WhatsApp, dan Platform Media Sosial di Indonesia Segera Diblokir, Sudah Dikasih Waktu Masih Bandel

WhatsApp, dan Platform Media Sosial di Indonesia Segera Diblokir, Sudah Dikasih Waktu Masih Bandel

JAKARTA, (DiswayJateng)- Whatsapp, Instagram hingga Facebook serta platform media sosial dan game yang beredar di Indonesia bakal segera diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Itu akan diberlakukan jika tenggat waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diabaikan oleh mereka.

Sebelumnya Kemenkominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran tersebut upaya Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani, dilansir dari PMJ NEWS, pada 17 Juli 2022.

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.

Dari pantauan, hingga Minggu 17 Juli 2022 di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, belum mendaftar.

Temasuk Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Apakah berani Kominfo melakukan pemblokiran tersebut. Karena sulit rasanya melakukan pemblokiran jika tidak ada pelanggaran besar yang dilakukan raksasa teknologi global itu.

Layanan yang dibawa Google hingga Meta masih diminati oleh masyarakat. Sementara anak usaha Meta, Facebook misalnya masih menjadi salah satu media sosial yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmj/disway