Siap-siap, Ribuan Tenaga Honorer Kota Tegal Terancam PHK

Siap-siap, Ribuan Tenaga Honorer Kota Tegal Terancam PHK

DOKUMEN – Juru Bicara Fraksi Partai Golkar menyerahkan doklumen Pemandangan Akhir Fraksi kepada Kepala Daerah saat Rapat Paripurna DPRD. -K. ANAM SYAHMADANI-Radar Tegal

TEGAL (Disway Jateng) - Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM 02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, seluruh tenaga honorer mulai 28 November 2023 ditiadakan.

Saat ini, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sendiri, terdapat 2.887 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memandang hal ini dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, sebagaimana dikemukakan Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda LPP APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2021, kemarin.

 

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota Dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Johardi, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, lurah, dan tamu undangan lainnya.

 

“Mengingat di setiap Organisasi Perangkat Daerah manapun, pasti terdapat tenaga honorer yang sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas tertentu demi kelancaran kegiatan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah ASN yang ada sudah banyak berkurang karena pensiun,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Moh Muslim.

 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Fraksi Partai Golkar mengharapkan Pemkot segera mencari solusinya. “Agar tidak terjadi PHK besar-besaran terhadap tenaga honorer tersebut. Bagi yang memenuhi syarat secara selektif agar dapat diangkat menjadi calon ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar Muslim.

 

Persoalan ini juga masuk dalam Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap LPP APBD 2021. Banggar merekomendasikan Pemkot memformulasikan kebutuhan pegawai baik ASN dan PPPK, selain sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, juga memperhatikan Pemkot memiliki 2.887 tenaga non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal