Ketua Koperasi BMT Nur Ummah Solo Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi
Tersangka Ir. S selaku Ketua Pengurus BMT Nur Ummah Solo (depan tengah) terlibat kasus korupsi dana pinjaman LPDB KUMKM saat ditahan di Kantor Kejari Solo, Rabu (6/7). (Foto: ANTARA/Kejari Solo)--
Kejari memanggil S untuk menjalani pemeriksaan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tersangka langsung ditahan di Kejari Solo, Rabu (6/7).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi/antara