MK Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Presidential Threshold, Ternyata Karena Ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait presidential threshold/Repro--
"In casu Pasal 9 UU 42/2008 ini telah beberapa kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, dan Mahkamah tetap pada pendiriannya, adalah konstitusional," ucap Aswanto.
Lebih lanjut, Aswanto memperkuat pertimbangan hukum MK terkait konstitusionalitas presidential threshold yang tertuang di dalam Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 46/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor 108/PUU-XI/2013.
Berdasarkan keputusan-keptusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang.
"Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II (PBB) pada anggapan muncul ekses negatif seperti oligarki dan polarisasi akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Aswanto.
"Karena tidak terdapat jaminan dengan dihapuskannya syarat ambang batas maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan tidak terjadi lagi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol