Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Dua Minimarket di Jakarta Timur, Tertangkap di Tegal

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Dua Minimarket di Jakarta Timur, Tertangkap di Tegal

Dua pelaku perampokan minimarket diamankan Polres Metro Jakarta. (Foto: PMJ News)--

JAKARTA, (DiswayJateng)-- Dua pelaku perampokan minimarket menggunakan senjata api di Jalan Otista dan wilayah Cipayung, Jakarta Timur berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Tegal.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BS (44) dan AH (36). Keduanya ditangkap di Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

"Tim berhasil menemukan keberadaan Tersangka di rumah kontrakan dengan alamat Jalan Dampyak RT 05/02, Dampyak, Kramat, Tegal Jawa Tengah. Setelah itu tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku perampokan di itu beraksi di dua minimarket. Mereka merampok di Jalan Otista pada Jumat, 3 Juni 2022 dan di Cipayung pada selasa, 7 Juni 2022.

"Jadi di sini ada dua kasus perampokan minimarket yang dilakukan oleh dua tersangka," 

Budi menjelaskan, para pelaku ditangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Pihaknya melakukan penyelidikan ke wilayah Tegal setelah mendapat informasi keberadaan para tersangka pada Selasa (21/6/2022).

Setelah melakukan pemantauan, pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Jatanras mendapati kedua tersangka tengah berada di Kendal untuk melakukan aksi perampokan.

"Sesampainya di Tegal tim melakukan maping keberadaan tersangka. Dan keesokan harinya sekira jam 10.00 WIB tersangka diketahui sedang berada di daerah Kendal, Jawa Tengah untuk melakukan aksinya di sana," tuturnya.

Menurut Budi, polisi sempat kehilangan jejak kedua tersangka karena terhalang kemacetan saat melakukan pengejaran. Hingga pada akhirnya pada Kamis (24/6) sekitar pukul 00.30 WIB, pihak kepolsian berhasil menangkap keduanya di Dampyak, Kramat, Tegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dan juga UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing paling lama 9 tahun dan 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmj news