PPDB SMA/SMK, Pemohon Suket DTKS di Tegal Meningkat. Untuk Apa?
Pemohon surat keterangan DTKS mengalami lonjakan selama PPDB daring jenjang SMA/SMK. (FOTO HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI)--
SLAWI (Disway Jateng) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2022, berdampak pada melonjaknya pemohon surat keterangan (suket) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mengingat, untuk jalur afirmasi mengharuskan surat keterangan terdaftar dalam DTKS yang hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nurhayati melalui Sekretaris Dinas Abdul Basit menyatakan, terkait persyarakatan tersebut, dalam kuruan waktu sepekan terakhir banyak pemohon yang membanjiri kantornya untuk mendapatkan surat keterangan DTKS. PPDB jenjang SMA/SMK yang digelar secara daring terbagi dalam beberapa jalur, seperti afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
“Di jalur afirmasi mengharuskan mencantumkan surat keterangan terfdaftar dalam DTKS yang hanya bisa dikeluarkan Dinas Sosial. Jalur ini sebagai salah satu langkah agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan," ujarnya, Kamis (23/6).
Dia tak menampik bahwa pemohon surat keterangan terdaftar dalam DTKS melambung tinggi di tengah ramainya proses pendaftaran PPDB daring Jawa Tengah. Surat ini sebagai salah satu persyaratan pendaftaran pada jalur afirmasi. Lonjakan terjadi mulai tanggal 13 Juni sampai hari ini. Setiap hari permohonan surat keterangan terdaftar DTKS mencapai 75 pemohon.
“Untuk kondisi normal, hanya ada 5-10 pemohon,” cetusnya.
Basit menyatakan, persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar dalam DTKS dari Dinsos yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dengan mencantumkan ID DTKS dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Saat ini tidak sedikit masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS.
“Setelah dicek dan belum masuk, akan diarahkan untuk menemui operator data desa agar diusulkan ke dalam DTKS,” bebernya.
Adapun penerbitan surat keterangan DTKS di Dinsos Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya atau gratis. Proses untuk menerbitan surat keterangan DTKS-nya dengan waktu sejak pengajuan kurang lebih dua hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal