Cegah Terjadi Kesalahan, Kades di Kabupaten Tegal Diminta Pahamai Aturan Hukum

Cegah Terjadi Kesalahan, Kades di Kabupaten Tegal Diminta Pahamai Aturan Hukum

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberikan materi pemahaman rambu - rambu hukum kepada kepala desa, kemarin. (FOTO HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI) --

SLAWI (Disway Jateng) - Upaya memberi pemahaman terhadap kepala desa (kades) dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Dengan harapan kades mempunyai pemahaman terhadap rambu-rambu hukum  dan mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono SH MH melalui Kasi Intelijen Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, pemahaman tersebut dilakukan  dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa tahun 2022 yang dilakukan Dinas Permades.

 

Materi yang disampaikan terkait dengan peran kejaksaan dalam penanganan tindak pidana, khususnya tipikor. Di sini pihaknya memberi penekanan terkait pentingnya pemahaman hukum kepada kepala desa di Kabupaten Tegal, dikarenakan sering terjadinya tindak pidana khususnya korupsi di wilayah desa yang dilakukan kades.

 

“Hal ini disebabkan ketidaktahuan kades dalam mengelola anggaran, khususnya Dana Deesa,"ujarnya, Rabu (8/6).

 

Ditegaskan, apa yang dilakukan di sela kegiatan peningkatan kapasitas aparatur  pemerintah desa tersebut sinkron dengan program kejaksaan dalam program Jaga Desa dan Penggunaan Dana Desa. Diharapkan melalui pemahaman ini, ke depan kades dapat mengetahui dan merencanakan pembangunan desa beserta anggaran dana desa dengan benar dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari.

 

“Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar anggaran dana desa beserta program desa dapat terlaksana dengan lancar," cetusnya. (her/gun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal