Gus Yasin: Hewan dengan Gejala Klinis Ringan PMK, tetap Sah Jadi Hewan Qurban
Reporter:
Gabriel Kristi|
Editor:
Gabriel Kristi|
Rabu 08-06-2022,16:13 WIB
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen. --
Semarang (DiswayJateng) - Wakil Gubernur Jawa Tengah,
Taj Yasin Maimoen mengimbau masyarakat yang telah membeli
hewan qurban jauh hari sebelum Idul Qurban agar selalu memantau kesehatan hewannya.
Dia menyebutkan, sebagian masyarakat ada yang membeli
hewan qurban lama sebelum Idul Qurban. Alasannya, lanjut dia, agar mendapat harga yang lebih murah.
"Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli)
hewan qurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nha ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana," tutur Gus Yasin, sapaan akrab Wagub
Taj Yasin Maimoen, usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu (8/6/2022).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri, sekarang melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran
PMK. Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, dan menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena
PMK.
Masyarakat diminta agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit
PMK.
Taj Yasin menjelaskan, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.
"Kemarin kita bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian kami, juga sudah mengantisipasi ini. Bagaimana kami di pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia. Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Idul Adha," bebernya
Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban saat kondisi wabah
PMK. Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap
PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai
hewan qurban.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang terkena
PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi
hewan qurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluarga air liur lebih dari biasanya.
"Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa
hewan qurban yang sudah memenuhi 4 syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit
PMK tersebut, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan," jelasnya
Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena
PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.
Hewan yang terjangkit
PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu diperbolehkan berqurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi
hewan qurban.
"Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari qurban itu kan ya shodaqoh juga," pungkasnya. (GBR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: