Ternyata, Pemasok Sabu untuk Dua Hakim di Rangkasbitung adalah Oknum Anggota Polri
Ilustrasi polisi-ist-net--
MEDAN (DiswayJateng) - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pemasok sabu terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.Pemasoknya ternyata oknum anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Polisi tersebut telah diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pemasok sabu terhadap dua hakim PN Rangkasbitung tersebut diketahui bernama Wisnu Wardana dengan pangkat brigadir.
Wisnu Wardana merupakan anggota Sabhara Polrestabes Medan. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan itu.
“Iya benar (ditangkap),” katanya, Senin (6/6).
Namun, Hadi belum mau memerinci lebih lanjut soal keterlibatan Wisnu dalam kasus tersebut. Sebab, kasus itu saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Masih kami dalami,” ujarnya.
Diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu.
Keduanya, yakni Yudi Rozadinata, 39, dan Danu Arman, 39. Wisnu disebut merupakan kerabat dari Yudi Rozadinata. Sebelumnya Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan kedua hakim tersebut sudah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
"Penetapan tersangka dua hakim juga RASS, 32, sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), " katanya, Senin, 23 Mei 2022, silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id