Ayah Bejad Dua Tahun Gauli Darah Daging Sendiri, Anak Hamil Aksipun Terbongkar

Ayah Bejad Dua Tahun Gauli Darah Daging Sendiri, Anak Hamil Aksipun Terbongkar

Wakapolres menyampaikan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2020.

 

“Dari tahun 2020, kejadiannya berangsur-angsur. 2020 sampai dengan sekarang sudah dua tahun, rata-rata melakukan persetubuhan terhadap anak dua kali dalam satu minggu,” tegasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Wakapolres mengatakan, pelaku mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, aksi bejat yang dilakukan selama ini tidak diketahui istrinya.

 

Saat melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, dia mengaku melakukannya saat kondisi mabuk minuman keras. 

 

“Karena tidak sadar (mabuk) saat melakukannya, jadi ngelakuin itu. Awalnya saya minta dikerokin kemudian saya lakukan itu, sudah 10 kali melakukan, istri tidak tahu, kadang saya juga tidak dapat jatah,” kata pelaku. 

 

Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.co.id