Tambahan Anggaran Ibadah Haji 2020 Rp1,5 Triliun Disetujui Komisi VIII DPR RI
Anggota komisi VIII DPR RI Yandri Susanto/Net--
JAKARTA (DiswayJateng) - Tambahan anggaran untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Selasa (31/5). Sebelumnya, Komisi VIII DPR sempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Menag dan BPKH membahas penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji tersebut.
“Itu semua sudah kita bahas sampai tadi malam jam 11 WIB. Insya Allah sudah ada semacam kesepakatan, tapi kan FGD gak boleh ambil keputusan, keputusan resmi akan kita bawa di Rapat Kerja untuk memutusknan penambahan anggaran itu,” kata anggota komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Yandri menuturkan, pada prinsipnya Komisi VIII DPR RI sepakat dengan adanya penambahan anggaran yang diusulkan Menag Yaqut tersebut. Hanya saja, itu mesti mempertimbangkan segala aspeknya.
“Pada prinsipnya Komisi VIII setuju. Jadi, insya Allah siang ini kita akan ketok usulan tambahan anggaran dengann beberapa kesepakatan yang mungkin tidak semuanya kita setujui,” ungkapnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) sebelumnya mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun.
“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kami telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id