Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka?

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka?

JAKARTA, (DiswayJateng)- Instansi pemerintahan di Indonesia tidak ada lagi pegawai honorer pada tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer dalam sistem birokrasi di Indonesia sudah di depan mata. 

 

Sebab Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan, arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. Mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer.

 

"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce, Jumat 27 Mei 2022.

 

Dasar dari kebijakan tersebut sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus honirer , yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. 

 

Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023. 

 

Apalagi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id