Tunjangan Jabatan Minim, Suburkan Pungli Kir Kendaraan Bermotor
Semarang (DiswayJateng) Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Kir.
"Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) yang diberlakukan pada Januari 2023 mendatang," ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Senin (4/4).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini mengatakan, pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.
Saat ini, kata dia, terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.
Menghindari praktek pungli
Djoko mensinyalir, masih ada praktek pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pungutan itu kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.
Praktek pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa.
"Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring. Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicu pungli. Selain itu, karakter individu penguji jadi faktor penyebab lain," tegas dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang ini.
Praktek pungli ini, kata Djoko, menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutuppengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secaraberlebih ( over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi ( over dimension) atau ODOL.
Tunjangan dan pengawasan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.
Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemdasetempat.
Djoko mengusulkan, tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.
"Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi, mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus," tandasnya.
Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekadar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.
Tunjangan Jabatan yang diberikan diusulkan Djoko, mulai terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta, agar petugas tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: