Tak Terdaftar di DTKS, SKTM Jadi Syarat Menerima Bansos
TEGAL (Disway Jateng) - Banyaknya warga kurang mampu di Kota Tegal yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga mengalami kendala tidak bisa menerima bantuan sosial mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal merekomendasikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dijadikan syarat menerima bantuan sosial.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2021, yang berasal dari bidang kerja Komisi II DPRD. “Kami merekomendasikan SKTM dapat dijadikan syarat menerima bantuan sosial,” kata Ketua Komisi II Anshori Faqih.
Selain itu, merekomendasikan upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial harus menjadi prioritas Pemerintah Daerah, basis data yang menjadi rujukan Pemerintah harus valid, sehingga dalarn rnembuat perencanaan dan penganggaran bisa tepat sasaran. Kemudian, perlunya melaksanakan pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Sehingga program Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak hanya mengandalkan anggaran dari Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Daerah juga memiliki program khusus untuk penanganan PMKS,” ujar Ansori.
Di samping itu, mendorong mutu pelayanan dan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, meningkatkan pelayanan unggulan dibutuhkan sub spesialis yang tidak dimiliki oleh rumah sakit lain dan penambahan pelayanan baru, serta mendorong Puskesmas Margadana menjadi Rumah Sakit Tipe D yang menjadi rujukan fasilitas kesehatan pertama. (nam/wan)
Editor : Sekhun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: