Pedagang Cekik Harga di Obyek Wisata Brebes, Laporkan Saja

Pedagang Cekik Harga di Obyek Wisata Brebes, Laporkan Saja

BREBES, (DiswayJateng)-- Seluruh pedagang di 22 obyek wisata Kabupaten Brebes, dilarang mencekik harga kepada pengunjung. Jika ada pedagang yang mencekik harga ke wisatawan laporkan saja.

Instruksi tersebut, ditegaskan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota bawang jelang puncak libur dan cuti lebaran.

Citra positif dan upaya menggeliatkan kembali potensi pariwisata lokal jangan sampai tercoreng. Khususnya, oleh oknum pedagang nakal yang memanfaatkan aji mumpung mencari banyak keuntungan dengan getok harga seiring membludaknya pengunjung.

Kepala Dinbudpar Brebes melalui Kabid Pariwisata Agus Ismanto mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi dengan semua pengelola Destinasi Wisata dan pelaku usaha wisata sudah sepakat untuk berusaha profesional dalam mengembangkan daya tarik wisata lojal. Terutama, dengan memberikan layanan semaksimal mungkin tanpa getok harga untuk menarik minat pengunjung.

"Instruksi larangan getok harga bagi pedagang, sudah disampaikan ke semua pedagang. Jika ada yang masih nekat, silahkan lapor untuk segera dilakukan pembinaan," terangnya saat dikonfirmasi Radar Tegal.

Selain larangan getok harga, lanjut Agus, pihaknya juga mengimbau kepada semua pengelola destinasi obyek wisata untuk tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban. Terlebih, melonjaknya jumlah pengunjung mendekati puncak arus balik harus diwaspadai. Sehingga, keamanan dan kenyamanan pengunjung menjadi prioritas dan tanggung jawab pengelola.

"Yang terpenting, Satgas Pengamanan Lebaran dan destinasi obyek wisata terus mengingatkan. Terapkan prokes ketat dan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas," ujarnya.

Sementara itu, koordinator Destinasi Wisata Pantai Randusanga Indah Nurkaedin menambahkan, menindaklanjuti instruksi pemkab terkait operasional Parin pihaknya mengaku sudah menerapkan pengawasan penuh. Tujuannya, agar keamanan, kenyamanan dan ketertiban pengunjung tetap menjadi prioritas.

"Jika ada pedagang yang getok harga, pengunjung bisa segera lapor. Termasuk, pemberlakuan jumlah pengunjung akan diberlakukan buka tutup jika kapasitas sudah 50 persen," tandasnya. (syf)

Editor Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: