Pastikan Penggunaan Aplikasi Simirah, Polisi Cek Penjual Minyak Goreng Curah
SLAWI (Disway Jateng) - Upaya mengecek pemilik usaha atau penjual minyak goreng curah, terkait penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dilakukan Satuan Binmas Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Waluyo SH MH menyatakan, rata-rata pemilik usaha penjual minyak goreng curah sudah satu bulan lebih belum dapat pengiriman. Salah satunya di kawasan Ruko Slawi, saat pengecekan drum tempat menyimpan minyak goreng curah, pemilik mengaku belum dapat pengiriman minyak goreng curah selama sebulan.
“Kami sarankan untuk mendaftarkan di aplikasi Simirah dengan harapan suplai minyak goreng curah segera lancar," ujarnya, Jumat (15/4).
Namun sebaliknya, dari pengecekan di Pasar Kramat, bagi pemilik usaha penjual minyak goreng curah yang telah menggunakan aplikasi Simirah, mendapat kiriman minyak goreng curah 180 kilogram atau 1 drum setiap harinya. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.
“Dimana para distributor yang ingin menjadi agen/penjual minyak goreng curah harus memiliki dan terdaftar dalam aplikasi tersebut,"cetusnya.
Untuk rencana selanjutnya, pihaknya akan melakukan penggalangan dan monitoring terhadap pemilik usaha atau penjual minyak goreng curah di seluruh pasar wilayah Kabupaten Tegal. Agar bersedia mengunggah dan mendaftar di aplikasi Simirah. (her/gun)
Editor : Sekhun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: