Kecewa, Kuasa Hukum Riziq Sihab Ingin Kasus Unlawful Killing FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional

Kecewa, Kuasa Hukum Riziq Sihab Ingin Kasus Unlawful Killing FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional

JAKARTA (DiswayJateng)-- Dua polisi yang menembak enam Laskar FPI diputuskan bebas oleh majelis hakim, tanda pagar (Tagar) KM 50 To DenHaag pun mendadak viral di media sosial Twitter.


Tagar itu muncul sebagai desakan warganet menegakkan keadilan bahkan hingga ke level internasional.
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan membawa kasus itu ke pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.


Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu berharap dengan membawa kasus ini ke pengadilan internasional, dapat memberikan keadilan atas kasus pembunuhan terhadap enam Laskar FPI.


"Diharapkan mampu membuat dunia internasional mendesak, bahkan mengadili kasus unlawful killing ini. Karena ini sangat keji dan kejam," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (18/4).


Aziz mengatakan pihaknya terus menggaungkan kasus tersebut agar keadilan terhadap tewasnya enam Laskar FPI itu ditegakkan. "Apa pun akan kami tempuh sebelum pengadilan akhirat kelak," kata Aziz Yanuar.


Sebelumnya, pada 18 Maret 2022, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun tindak pidananya terbukti. Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan sehingga kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan.


Kedua polisi itu dibawa ke pengadilan atas dakwaan menembak mati enam anggota FPI pada Desember 2020 di jalan tol Cikampek, Jawa Barat. Baca Juga: Jadi Ketum PA 212, Abdul Qohar Al Qudsi Ternyata Pentolan FPI di Jabar Para korban itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (cr3/jpnn)

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: