Jaksa Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus CPO Minyak Goreng, Nama IWW Bikin Penasaran

Jaksa Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus CPO Minyak Goreng, Nama IWW Bikin Penasaran

JAKARTA, (DiswayJateng)- Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

”Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

Para tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, IWW. Belakangan diketahui sebagai Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT.

Jaksa Agung menyebut IWW ditetapkan tersangka karena diduga memberikan fasilitas izin ekspor CPO kepada sejumlah perusahaan, dimana izin yang diajukan seharusnya ditolak.

Dia diduga melanggar perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) , serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (Domestic Market Obligation), yakni 20 persen dari total ekspor.


“Kelangkaan (minyak goreng) ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

Siapa Indrasari Wisnu Wardhana?

Indrasari Wisnu Wardhana menjadi sorotan masyarakat yang penasaran dengan sosoknya.

Disway.id merangkum dari sejumlah sumber mencatat pada tahun 2019 Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran. Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: