Aturan Mudik Terbaru Diterbitkan; Belum Booster Bisa Asal..

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.
Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.
"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," katanya. (fin.co.id)
Editor: Ismail Fuad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 5 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Rp50 Ribu Tercepat Tanpa Undang Teman
- 2 10 Ide Jualan Makanan Kekinian yang Lagi Viral, Omsetnya Tembus Rp5 Juta Sehari
- 3 Rekomendasi Tempat Wisata Pantai Pasir Putih di Pantura Rembang
- 4 Kraton Solo Gelar Hajad Dalem Garebeg Pasa JE 1958 dengan Khidmat
- 5 Jokowi Rayakan Lebaran Kedua Bersama Keluarga di Solo
- 1 5 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Rp50 Ribu Tercepat Tanpa Undang Teman
- 2 10 Ide Jualan Makanan Kekinian yang Lagi Viral, Omsetnya Tembus Rp5 Juta Sehari
- 3 Rekomendasi Tempat Wisata Pantai Pasir Putih di Pantura Rembang
- 4 Kraton Solo Gelar Hajad Dalem Garebeg Pasa JE 1958 dengan Khidmat
- 5 Jokowi Rayakan Lebaran Kedua Bersama Keluarga di Solo