ASN Wajib Kenakan Kain Sarung Goyor 

ASN Wajib Kenakan Kain Sarung Goyor 

PEMALANG (Disway Jateng) - Mempromosikan  potensi daerah menjadi komitmen Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Tak heran jika Pemkab Pemalang mewajibkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) pakaian kedinasan menggunakan kain sarung goyor, salah satu potensi daerah.  Seperti halnya selama bulan Ramadan, mengenakan busana muslim  atau baju koko dengan sarung goyor dililitķan pada celana panjang bagi ASN pria. Sedangkan bagi ASN wanita menggunakan busana muslimah dengan bawahan menggunakan kain goyor setiap hari Kamis dan Jumat.

Di Pemkab Pemalang diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor : 061.2/1083/Organisasi tentang  Penyesuaian Jam Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Pemberlakuan itu, selama bulan Ramadan  1443 H, yang ditandatangani Sekda Kabupaten Pemalang M Arifin atas nama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

Adapun pelaksanaan penyesuaian jam kerja yang di berlakukan selama lima hari kerja. Menurut Sekda M Arifin, dalam  SE tersebut, setiap hari Senin hinggaamis mulai pukul  08.00 sampai dengan 15.30 dan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.30.

“Penyesuaian itu juga diatur  bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dengan fleksible oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Yaitu dengan memperhatikan efektivitas fungsi pelayanan dan ketentuan pemenuhan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu,” terangnya.

Selain pengaturan waktu kerja, penggunaan pakaian juga di sesuaikan dengan mengenakan busana muslim selama bulan suci sesuai skema. Yaitu pada hari Kamis dan Jumat berpakaian muslim. Bagi pria berpaiakan busana muslim berupa baju koko celana panjang berlilit sarung goyor, peci dan sepatu.

"Sedang bagi kaum hawa berpakaian busana muslimah dengan kain bawahan menggunakan kain goyor. Adapun   pada hari Senin sampai dengan Rabu berpakaian seperti biasa sesuai pakaian dinas yang berlaku pada hari itu,"katanya.

Meskipun demikian ada penyesuaian pakaian dinas yaitu bagi ASN  yang melaksanakan tugas operasional  di lapangan yang bersifat teknis. Sedangkan  bagi ASN non muslim atau non muslimah dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinasnya dalam kegiatan atau kondisi tertentu. (apt/gun)

Editor              : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: