5 Alternatif Pinjaman Online Limit Rp50 Juta Tanpa Jaminan Resmi OJK, Bunga Ringan dan Cepat Cair
pinjol limit 50 juta tanpa jaminan--foto centrausaha.com
Proses pengajuan dan pencairan pinjaman di KTA OK Bank juga sangat mudah dan cepat yaitu sekitar 1-3 hari kerja. Kalian hanya perlu mengisi formulir online, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu persetujuan. Dibandingkan dengan pinjol yang telah disebutkan di daftar sebelumnya, tenor pinjaman KTA OK Bank jauh lebih panjang mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun.
BACA JUGA:Anti Ribet! Inilah 9 Daftar Pinjaman Online Rp25 Juta Tanpa Jaminan, Proses Cepat dan Langsung Cair
4. Modalku
Modalku menggunakan sistem P2P lending, yaitu sistem pinjam meminjam antara pemberi dana (lender) dan peminjam dana (borrower). Ini menjadi salah satu platform pinjol yang menawarkan kredit usaha dari limit Rp.50 juta. Bahkan, platform ini juga bisa memberikan pinjaman Rp.2 miliar untuk nasabah yang memenehui syarat.
Modalku memiliki beberapa produk kredit usaha tanpa jaminan, termasuk Invoice Financing dan Modal Kawan Mikro. Invoice Financing adalah solusi arus kas untuk pengusaha yang memiliki tagihan. Limit maksimal pinjamannya hingga Rp.2 miliar dengan tenor hingga 90 hari. Sementara itu, Modal Kawan Mikro merupakan pendanaan usaha dana tunai untuk pengusaha online (e-commerce) atau offline (POS kasir digital). Limit pinjamannya hingga Rp.250 juta dan tenornya bisa dipilih antara 3, 6, 9, atau 12 bulan.
5. Julo
Julo adalah pinjaman online yang memberikan pinjaman pribadi. Julo cocok untuk kalian yang membutuhkan dana tunai untuk keperluan mendesak seperti biaya rumah tangga, sekolah, atau kesehatan.
Julo menawarkan tenor pinjaman hingga 9 bulan dengan bunga kredit pinjaman sebesar 4% hingga 9% per bulan. Biaya administrasi pinjaman di Jula 7% dari jumlah dana yang kamu pinjam.
Demikian beberapa informasi mengenai daftar pinjaman online dengan limit Rp.50 juta tanpa jaminan dan bunga rendah yang jadi pertimbangan buat kalian saat mau mengajukan pinjaman. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: