Mediasi Buntu, Sengketa Nama PB XIV Berlanjut ke Sidang Pokok di PN Solo

Mediasi Buntu, Sengketa Nama PB XIV Berlanjut ke Sidang Pokok di PN Solo

Upaya mediasi antara GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dan KGPH Puruboyo terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.-Istimewa-

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan nama hanya berlaku secara administratif sipil. Menyatakan nama tersebut tidak identik dengan gelar Raja (SISKS). Menyatakan Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: