Mediasi Buntu, Sengketa Nama PB XIV Berlanjut ke Sidang Pokok di PN Solo
Upaya mediasi antara GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dan KGPH Puruboyo terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.-Istimewa-
Pihaknya juga menyinggung kemungkinan dampak terhadap tata kelola internal serta program revitalisasi cagar budaya yang tengah berjalan.
Apabila gugatan dikabulkan, pihak penggugat berencana meminta instansi kependudukan untuk meninjau kembali dokumen administrasi yang telah diterbitkan berdasarkan penetapan tersebut.
Mediasi Dinilai Tidak Relevan
Sigit menyebut mediasi sulit menghasilkan titik temu karena objek sengketa bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan produk hukum berupa penetapan pengadilan.
“Yang digugat adalah konsekuensi dari penetapan itu. Posisi tergugat tentu mempertahankan putusan yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PB XIV, Sionit T. Martin Gea menegaskan, perubahan nama merupakan hak setiap warga negara yang dijamin hukum. Ia menyatakan, instansi kependudukan telah menjalankan kewajibannya sesuai amar penetapan pengadilan.
“Pengadilan tentu mempertimbangkan dalil dan bukti sebelum mengabulkan permohonan. Itu hak klien kami sebagai warga negara,” ujarnya.
Bagi pihak PB XIV, perubahan nama tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan legal formal atas identitas yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
