Beredar Ditengah Kota, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Beredar Ditengah Kota, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen saat mengamankan dua pemuda pengedar sabu--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng. id - Dua orang pemuda yang diduga pengedar narkoba ditangkap polisi di sebelah barat Alun-alun Sasana Langen Putra SRAGEN, Senin (19/5/2025) siang. Kini, polisi memburu pemasok barang haram ke dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dtangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. 

Petrus mengatakan bahwa dua pemuda itu diketahui berinisial MF alias Kepo, 24, warga Sragen Kota, dan MA alias Pleceng, 20, warga Karangmalang, Sragen.

Dia menyampaikan dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram dan dua unit ponsel

"Penangkapan kedua pelaku tersebut, hasil dari sebuah penyelidikan atas informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di seputaran kota Sragen. Penyelidikan yanh dipimpin Kanit Opsnal. Saat pengamatan di wilayah Alun-alun ditemukan dua orang yang mencurigakan. Dua pemuda itu ditangkap di depan warung bakso dan mie ayam sebelah barat Alun-alun,” ujar dia.

KBO Satresnarkoba Sragen, Iptu Joko Margo Utomo, menyampaikan setelah ditangkap dua pemuda itu digeledah dan ditemukan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dari tangan MF. Serbuk kristal itu saat ditimbang, jelas dia, beratnya 0,18 gram. Dia mengatakan barang itu merupakan sisa yang dimiliki MF dan barang lainnya kemungkinan dikonsumsi atau sudah dijual.

"Dari pengajuan MF saat diinterogasi, barang haram itu akan dijual kepada seorang teman. Dia mendapatkan barang itu dari seorang pemasok berinisial DN dengan cara membeli seharga Rp500.000. Biasanya dengan harga segitu bisa mendapat 0,5 gram sehingga yang disita polisi itu tinggal sisanya,” kata dia.

Kedua tersangka  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang cukup berat. Dia menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang ada di wilayah Sragen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: