James Purba Usulkan Rekonstruksi Pasal 280 UU PKPU
Jamaslin James Purba, S.H., M.H saat menerima ijasah dari Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH dan Ketua Program Doktor FH Unissula Prof Dr. Anis Nashduratun, S.H., M.H usai Sidang promosi doktor digelar di ruang sidang Fakultas Hukum Unissula Semarang Sabt-Umar Dani -
Amandemen Pasal 280 UUK-PKPU guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan kreditor.
Dalam sarannya, James mendorong DPR dan pemerintah agar memprioritaskan agenda revisi UU Nomor 37 Tahun 2004, khususnya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak dalam PKPU.
Selain itu, Mahkamah Agung juga disarankan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman sementara agar penerapan Pasal 280 lebih konsisten dan adil sambil menunggu perubahan undang-undang.
James turut menekankan pentingnya peran organisasi profesi kurator dan pengurus untuk menyusun SOP verifikasi tagihan yang lebih ketat serta memperkuat pengawasan etik demi menjaga independensi dan profesionalisme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
