James Purba Usulkan Rekonstruksi Pasal 280 UU PKPU

James Purba Usulkan Rekonstruksi Pasal 280 UU PKPU

Jamaslin James Purba, S.H., M.H saat menerima ijasah dari Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH dan Ketua Program Doktor FH Unissula Prof Dr. Anis Nashduratun, S.H., M.H usai Sidang promosi doktor digelar di ruang sidang Fakultas Hukum Unissula Semarang Sabt-Umar Dani -

Akibatnya, kata James, kreditor yang tagihannya ditolak berada dalam posisi lemah karena kehilangan hak suara dalam rapat perdamaian, bahkan berpotensi kehilangan hak pelunasan dalam skema restrukturisasi.

Dalam kajiannya, James merekonstruksi ketentuan Pasal 280 UUK-PKPU, yang selama ini hanya memberikan kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan kreditor yang berhak ikut pemungutan suara serta batas jumlah suara yang dapat digunakan.

Menurutnya, kewenangan tersebut bersifat diskresioner dan tidak menyentuh penyelesaian substansi sengketa utang, sehingga belum memberikan kepastian hukum maupun perlindungan yang adil bagi kreditor.

“Hakim Pengawas hanya menentukan voting rights, tetapi tidak ada mekanisme lanjutan untuk memastikan hak substantif kreditor atas tagihannya,” tegasnya

Temuan Penelitian: Tiga Kelemahan Sistemik

Dalam hasil penelitiannya, James menemukan setidaknya tiga kelemahan sistemik dalam penerapan Pasal 280 UUK-PKPU, yaitu:

Lemahnya proses verifikasi tagihan yang sering menimbulkan sengketa tanpa solusi jelas.

Kurangnya transparansi laporan keuangan debitor yang menjadi akar persoalan dalam pembuktian tagihan.

Diskresi luas bagi Hakim Pengawas yang hanya sebatas menentukan hak suara tanpa menyelesaikan sengketa substansi tagihan.

Ia juga menilai frasa dalam Pasal 280 memberikan kekuasaan besar kepada Hakim Pengawas tanpa disertai parameter atau kriteria yang jelas.

James menyimpulkan bahwa UU Nomor 37 Tahun 2004 belum memberikan perlindungan hukum optimal bagi kreditor yang tagihannya ditolak dalam proses PKPU.

 Sistem yang terlalu menekankan kecepatan prosedural dinilai telah mengorbankan keadilan substantif.

Untuk itu, ia menawarkan model rekonstruksi regulasi berbasis keadilan melalui tiga pilar utama, yakni:

Kewajiban laporan keuangan debitor yang diaudit untuk meningkatkan transparansi.

Mekanisme penyelesaian sengketa terintegrasi agar sengketa tagihan dapat diselesaikan secara cepat dan adil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: