Polda Jateng Bongkar Kredit Fiktif di BPR Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp26,4 Miliar
Salah satu tersangka kasus kredit fiktif BPR Bank Purworejo saat di gelandang petugas Direskrimsus Polda Jateng di mako Direskrimsus di jalan Sukun Banyumanik Semarang Selasa 2 Desember 2025-Istimewa/ Umar Dani -
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
AKBP Heru menegaskan bahwa penyerahan tahap II merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan kewenangan, terutama di lembaga keuangan daerah.
Dengan selesainya proses penyidikan, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU untuk dilanjutkan pada tahap persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
