Karena Mantan Pacar, Seorang Pria Dibacok 3 Pria di Demak

Karena Mantan Pacar, Seorang Pria Dibacok 3 Pria  di Demak

Para pelaku penganiayayan ditangkap polisi-nungki diswayjateng-

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis parang dan 1 senjata tajam jenis kapak.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: