Pimpin Rapat Interpelasi, Ketua DPRD Salatiga: Saya Ingatkan Mulutmu Harimaumu

Pimpin Rapat Interpelasi, Ketua DPRD Salatiga: Saya Ingatkan Mulutmu Harimaumu

SUASANA : Suasana Rapat Hak Interpelasi di Gedung DPRD Salatiga yang dihadiri langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga, Senin 19 Mei 2025. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Agenda Rapat Hak Interpelasi DPRD Salatiga dihadiri Wali Kota Robby Hernawan dan Wakil Wali Kota Nina Agustin, Senin 19 Mei 2025. Rapat Hak Interpelasi DPRD Salatiga di pimpin Ketua Dewan Dance Ishak Palit dan turut didampingi Wakil Ketua DPRD Syaiful Mashud dan Yuliyanto.

Ditengah tanya jawab, Ketua DPRD Salatiga Dance menjadi orang pertama menyampaikan pertanyaan. Dance menyinggung bahwa sebagai kepala daerah dalam hal ini Wali Kota dah Wakil Wali Kota telah diatur untuk menjaga pernyataannya.

BACA JUGA: 2 Kompi Dalmas Amankan Agenda Interpelasi, Kapolres Salatiga: Tak Ada Anggota Membawa Senpi

BACA JUGA: Dikawal Eks Anggota Dewan, Puluhan Pedagang Pastikan Hadir di Interpelasi Wali Kota

"Karena sejak dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota semua pernyataan Kepala Daerah itu menjadi kepentingan publik. Saya ingatkan Wali Kota bahwa mulutmu harimaumu," kata Dance Ishak Palit.

Sebelumnya, Rapat Interpelasi pertama dalam sejarah DPRD Salatiga termasuk perdana di Jawa Tengah turut dihadiri langsung Praktisi Hukum Advokat Suroso Ucok Kuncoro, Pimpinan Partai non Parlemen yakni Ketua PSI Kota Salatiga Roy Sudiarto, puluhan Paguyuban Pasar Pagi Salatiga, perwakilan lingkungan hidup dan beberapa perwakilan masyarakat umum lainnya.

Agenda Mendengarkan Penjelasan Wall Kota atas Pertanyaan yang diajukan DPRD dalam Hak Interpelasi ini telah memenuhi kuorum dan dibuka dan terbuka untuk umum.

Pimpinan Rapat juga menyampaikan jika Rapat Hak Interpelasi ini dalam rangka memenuhi undang-undang transparansi Informasi Publik.

Apa yang dilakukan Paripurna inilah, lanjut dia, bagian dari untuk Kota Salatiga.

BACA JUGA: Seminggu Bisa Dapat Rp2 Juta, Gunakan 8 Cara Menghasilkan Uang di Aplikasi sebagai Penghasilan Tambahan

BACA JUGA: Pemkot Semarang Perbaiki 40 Kontainer Truk Sampah Rusak, 44 Unit Baru Tiba Juni 2025

"Sehingga saya usul semuanya yang hadir anggota DPRD dan masyarakat yang hadir tolong supaya tetap tertib tetap dijaga, menjaga ketertiban meresponsori spontan tidak apa-apa tapi tidak ada yel-yel yang tidak mengenakan. Karena itu agar tetap menjaga ketertiban dalam proses interpelasi karena interpelasi Kota Salatiga Ini pertama di kota Salatiga Ini pertama kali. Saya sendiri memimpin DPRD belum pernah ada Interpelasi. Di Jepara hampir (terlaksana) tapi di Salatiga yang pertama," paparnya.

Ada pun, Hak Interpelasi yang diajukan DPRD Salatiga terdapat tiga hal. Dimana, jika Hak Interpelasi ini bisa dilanjutkan hak angket.



Hak Interpelasi ini, disebutkan Dance, meminta keterangan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengenai kebijakan yang penting dan strategi serta berdampak bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Atau paling tidak membawa keresahan pada masyarakat karena saya melihat tekanan darahnya ada 180 terkena. Dengan hal bahwa Hak Interpelasi ini memerlukan mekanisme yang penting dalam pengawasan kode etik terhadap kebijakan pemerintahan. Melalui hal ini maka diharapkan DPRD Mitra penyelenggaraan daerah penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Daerah Wali Kota dan DPRD yang dibantu oleh OPD," ucap Dance.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Salatiga Syaiful Mashud membacakan aturan terkait pelaksanaan Hak Interpelasi.

Dibacakan juga pernyataan Wali Kota Salatiga yang dianggap meresahkan masyarakat Salatiga yakni sejumlah pemberitaan di media on-line.

Yang pertama, terkait pemindahan Pasar Pagi ke Pasar Rejosari / Pasar Pagi Salatiga dengan mengeluarkan statement "suka tidak suka Pasar pagi harus pindah".

BACA JUGA: SMK Negeri 3 Tegal Gelar Upacara Pelepasan Siswa Kelas 12 Dengan Lepas Balon

BACA JUGA: Bupati Pemalang Respon Penjajakan Kerja Sama SPAM untuk Pengembangan Layanan Air Bersih

Kedua, terkait pemindahan THL ke Pabrik SCI, ketiga terkait pengurangan TPP ASN Salatiga dan menimbulkan keresahan serta ke empat yakni penghentian sementara penghapusan restribusi.

DPRD Salatiga sendiri telah menerima penjelasan Wali Kota Robby Hernawan secara tertulis.

Namun, secara Tatip Peraturan Hak Interpelasi Wali Kota memiliki Waktu untuk menjawab.
"Kalau sekarang DPRD akan membuat Pandangan Akhir Fraksi. Apakah Fraksi bisa menerima atau tidak menerima. Kalau tidak menerima bisa mengusulkan Hak Angket," lapar Dance.



Pimpinan Pemkot Salatiga Menabrak Peraturan

Wakil Ketua Syaiful Mashud menambahkan, jika Wali Kota mengaku nyawa pun akan dipertaruhkan untuk Kota Salatiga namun pimpinan Pemkot Salatiga itu dinilai justru menabrak Peraturan yang ada.

"Apakah Wali Kota sudah mengetahui jika pernyataannya ingin membangun Pasar Modern bahkan membangun Mall, bahwa itu melanggar Undang-Undang," tandas Syaiful Mashud.

Politisi PKB itu kembali mengingatkan apa yang disampaikan Wali Kota setiap pernyataannya menjadi acuan bagi masyarakat.
"Wali Kota perlu tahu bahwa ucapan Kepala daerah itu Sabda Pandhita Ratu, seorang pemimpin ucapannya menjadi perhatian publik," paparnya.

BACA JUGA: Dua Partai Besar Pengusung Robby-Nina Ikut Ajukan Interpelasi ke Wali Kota, PSI Salatiga Turut Bersuara

BACA JUGA: Pernyataannya Dianggap Meresahkan, DPRD Salatiga Sepakat Ajukan Hak Interpelasi ke Wali Kota Robby Hernawan

Syaiful juga menyinggung bahwa, Wali Kota jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan sudah menyebabkan keresahan masyarakat.

Bahkan, dalam jawaban Wali Kota berkaitan dengan Relokasi Pasar Pagi berlindung dibalik peraturan Menteri namun lupa ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Salatiga Yuliyanto yang juga satu atap Partai dengan Wali KotaKota yakni Gerindra.

Yuliyanto menyampaikan bahwa Wali Kota saat ini menjadi pemimpin rakyat Salatiga, Wali Kota saat ini harus berhati-hati dengan ucapan dan Keputusannya.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan telah menyiapkan sejumlah lembar jawaban namun sesekali memberikan tanggapan secara lisan.

Dari empat pernyataan Wali Kota yang tertuang dalam media daring, Robby Hernawan menyertakan dan menunjukkan dalam bentuk lembaran copy-an kepada peserta Rapat Interpelasi dan masyarakat yang hadir.



Robby pun menyampaikan tanggapannya satu persatu. Salah satunya, Wali Kota menyinggung perihal relokasi Pasar pagi ke Pasar Rejosari Salatiga masih sebagai wacana dan tentunya tetap memperhatikan hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA: Advokat Hingga Pimpinan Partai Non Parlemen Berencana Hadiri Agenda Interpelasi

BACA JUGA: Warga Keluhkan Layanan Air Bersih, Bupati Batang Janji Juni 2025 Sudah Tertangani

"Saya tidak masalah Pasar Pagi tidak jadi direlokasi tidak masalah, tapi yang penting Jalan Jenderal Sudirman harus direvitalisasi," ucap Wali Kota.

Wali Kota juga memberikan penjelasan terkait Penerapan retribusi sampah dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan anggota dewan tanpa sosialisasi, pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) yang direncanakan dialihkan ke perusahaan swasta PT SCI tanpa kejelasan konsep, pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tanpa koordinasi disebutkan Wali Kota bahwa kebijakan itu baru wacana dan memang akan dibahas dan melibatkan DPRD.

Pada akhirnya, Robby Hernawan mengajak saling bahu membahu, bersinergi demi membangun Kota Salatiga.

"Nyawa pun akan saya pertaruhkan untuk Kota Salatiga, mari bersama gas pol, rem blong kalau perlu tanpa spion untuk membangun kota," tandasnya.

Dari pantauan, Rapat Interpelasi berlangsung tegang. Sejumlah anggota DPRD menyampaikan pemikirannya disertai pertanyaan sebagai hak mereka.

Dan setiap pernyataan-pernyataan yang menyinggung rakyat, sejumlah pedagang dan kelompok masyarakat di bagian belakang bersorak-sorai menyampaikan dukungan atas penolakan semua kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait