Kavling Tanah di Tegal Tetap Boleh, Catat Persyaratannya
Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, saat fokus membaca dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, baru-baru ini.--
SLAWI, diswayjateng – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Tegal mulai memasuki tahap pembahasan panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Tegal.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan penjualan tanah kavling yang selama ini kerap menimbulkan persoalan tata ruang.
Dalam rancangan aturan tersebut, penjualan tanah kavling tetap diperbolehkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Ketentuan ini sekaligus menjadi pengecualian dari prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang pada dasarnya melarang praktik penjualan tanah kavling tanpa pembangunan perumahan karena berpotensi memicu munculnya kawasan kumuh.
BACA JUGA:Kanopi Pasar Trayeman Tegal Roboh, DPRD Minta Jangan Tunggu Korban
BACA JUGA:Bupati Tegal Ajukan Dua Raperda Strategis, DPRD Siap Bedah Tuntas
Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengatakan pembahasan raperda tersebut kini terus dimatangkan agar dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan.
“Dalam aturan nasional sebenarnya penjualan tanah kavling tidak diperbolehkan, karena kalau hanya jual tanah tanpa konsep perumahan yang jelas, pembeli bisa membangun secara bebas. Itu yang berpotensi menimbulkan bangunan tidak tertata dan akhirnya menjadi kawasan kumuh,” kata Jafar, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, DPRD memahami bahwa praktik jual beli tanah kavling masih banyak diminati masyarakat, terutama bagi warga yang ingin membangun rumah secara bertahap sesuai kemampuan. Karena itu, regulasi daerah mencoba memberikan ruang, namun dengan pengawasan dan batasan yang jelas.
Dalam draf raperda tersebut, pengembang yang menjual tanah kavling wajib berbadan hukum perseroan perseorangan, bukan perorangan. Selain itu, kavling yang dijual harus benar-benar diperuntukkan untuk pembangunan rumah tinggal.
BACA JUGA:Tiga Fraksi DPRD Soroti Raperda Perumahan di Tegal
BACA JUGA:Banyak Sekolah di Warureja Tegal Diterjang Banjir, DPRD Berikan Solusi Ini
“Jadi tidak bisa sembarangan. Pengembang harus berbadan hukum, dan peruntukannya jelas untuk rumah tinggal. Ini penting agar pengembang juga memiliki tanggung jawab terhadap penataan kawasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, jumlah kavling yang boleh dijual juga dibatasi maksimal 15 bidang. Setiap bidang kavling harus memiliki luas minimal 60 meter persegi agar tetap layak untuk pembangunan rumah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: