Gerindra Tegal Dorong Perda Perumahan yang Tegas dan Berkeadilan

Gerindra Tegal Dorong Perda Perumahan yang Tegas dan Berkeadilan

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sidang Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Rabu (18/2/2026).--

BACA JUGA:Fraksi Partai Gerindra Sentil Raperda Jalan, Minta Aturan Lebih Tegas dan Komprehensif ‎

Sorotan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban pengembang dalam menghibahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah. 

Fraksi Gerindra ingin memastikan, begitu pembangunan selesai, kewenangan pemeliharaan dapat segera diambil alih Pemda sehingga tidak terjadi penelantaran fasilitas yang merugikan warga.

Mereka juga menekankan pentingnya pengaturan drainase di setiap jalan kawasan permukiman serta jarak ideal antara bangunan dan badan jalan. Ketersediaan fasilitas umum seperti musala, ruang terbuka hijau (RTH), hingga tempat pemakaman pun tak luput dari perhatian.

“Sebagian besar masyarakat yang tinggal di perumahan bukan warga asli setempat. Maka fasilitas sosial dan umum harus benar-benar tersedia dan terencana dengan baik,” ungkap Sutrisno.

Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan lama yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat, yakni pengembang yang menelantarkan perumahan selama puluhan tahun tanpa pemeliharaan serta belum menyerahkan aset kepada pemerintah daerah.

Mereka mempertanyakan bagaimana peran Pemda dalam menindaklanjuti persoalan tersebut agar warga tidak terus menjadi korban ketidakpastian.

Tak kalah penting, Fraksi Gerindra meminta kejelasan apakah perda ini nantinya mampu mempermudah proses penyerahan sertifikat hak milik kepada masyarakat setelah pelunasan. Kepastian hukum atas hunian, menurut mereka, adalah hak dasar yang harus dijamin oleh regulasi.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak sekadar menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik di sektor perumahan.

Lebih dari itu, perda ini diharapkan mampu menghadirkan tata ruang yang manusiawi, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sidang paripurna pun menjadi ruang refleksi bersama, bahwa rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang hidup yang menentukan kualitas masa depan warganya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait