APBD Terbatas, PGRI Batang Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Digaji Pemerintah Pusat

APBD Terbatas, PGRI Batang Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Digaji Pemerintah Pusat

Pengurus PGRI saat mengunjungi Baleg DPR RI beberapa waktu lalu-ist-

Arief menjelaskan, kondisi tersebut diperparah oleh aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam regulasi itu, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Sementara kondisi Kabupaten Batang saat ini dinilai sudah melampaui ambang batas tersebut.

Alokasi belanja pegawai Batang disebut sudah overload. Artinya, ruang fiskal untuk menggaji PPPK Paruh Waktu nyaris tidak tersedia.

Jika tetap dipaksakan, daerah harus mengorbankan anggaran pembangunan sektor lain.

“Kemampuan keuangan daerah belum kuat untuk menopang seluruh gaji non-ASN yang diangkat,” jelas Arief.

Selain persoalan regulasi, PGRI Batang juga menyoroti potensi ketimpangan kesejahteraan antardaerah.

Jika gaji PPPK Paruh Waktu diserahkan ke masing-masing APBD, maka pendapatan guru akan sangat bergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Hal ini berpotensi memunculkan kesenjangan sosial yang lebar. Arief mencontohkan perbedaan kemampuan keuangan antara Kabupaten Batang dan Kota Semarang.

“Kalau sumbernya dari pusat kan sama akhirnya, tidak ada kesenjangan,” katanya.

Namun jika mengandalkan APBD, kemampuan Batang tentu jauh berbeda dibanding daerah dengan fiskal kuat.

“Kalau Batang kan sesuai kemampuan yang diterima sebelumnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, PGRI mendorong skema penggajian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu opsi yang diusulkan adalah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat specific grant. Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi tanpa semakin membebani keuangan daerah.

Selain itu, mekanisme dari pusat diyakini mampu menciptakan kesetaraan penghasilan PPPK Paruh Waktu secara nasional.

Arief mengungkapkan, aspirasi PGRI Batang mendapat respons positif dari anggota Baleg DPR RI. Masukan tersebut disebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait